PENYELAMATAN KERUGIAN NEGARA
Wakil Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf (kedua kiri) bersama sejumlah pejabat utama menggelar barang bukti uang senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan keramba jaring apung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Banda Aceh, Kamis (18/7/2019). Kejati Aceh menyita uang sebesar Rp36,26 miliar dari rekanan PT Perikanan Nusantara untuk menyelamatkan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan delapan unit keramba jaring apung dan dua unit kapal di Sabang, Aceh dengan pagu anggaran Rp50 miliar yang telah selesai dikerjakan, namun tidak sesuai dengan spesifikasi dan dalam kasus tesebut Kejati belum menetapkan tersangkanya. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Foto Terkait