PENYELAMATAN KERUGIAN NEGARA

  • 18 Juli 2019 19:15 WIB
Wakil Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf (kedua kiri) bersama sejumlah pejabat utama menggelar barang bukti uang senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan keramba jaring apung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Banda Aceh, Kamis (18/7/2019). Kejati Aceh menyita uang sebesar Rp36,26 miliar dari rekanan PT Perikanan Nusantara untuk menyelamatkan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan delapan unit keramba jaring apung dan dua unit kapal di Sabang, Aceh dengan pagu anggaran Rp50 miliar yang telah selesai dikerjakan, namun tidak sesuai dengan spesifikasi dan dalam kasus tesebut Kejati belum menetapkan tersangkanya. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.15 MB
Disiarkan
18/07/2019 19:15 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Hermanus Prihatna