SIDANG DAKWAAN BERNARD HANAFI KALALO
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Bernard Hanafi Kalalo didakwa memberikan uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp595 juta dengan maksud agar Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip membantu memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait