UNGKAP PENYALAHGUNAAN OBAT APOTEK
Tersangka pengedar obat psikotropika pada gelar perkara di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). Polres Tasikmalaya Kota mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba dan penyalahgunaan obat apotek jenis obat-obatan psikotropika beserta barang bukti berupa sabu-sabu 2.4 grm, 40 butir pil Alganax 1 mg, 2.386 pil kuning MF, dan 172 pil kuning Y yang nantinya akan diedarkan ke kalangan pelajar di Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Foto Terkait