DPR MENYETUJUI PERMOHONAN AMNESTI BAIQ NURIL

  • 24 Juli 2019 19:55 WIB
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4442x2962
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
24/07/2019 19:55 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf