RUU PENANAMAN MODAL
JAKARTA, 29/3 - RUU PENANAMAN MODAL. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu (tengah bawah) menghadiri Rapat Paripurna yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU-PM) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3). Rapat Paripurna DPR mensahkan RUU PM untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU) dengan persetujuan delapan dari sepuluh fraksi yang ada. Dua fraksi yang menolak RUU itu disahkan adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/mes/07.
Foto Terkait