DPR SAHKAN AMNESTI UNTUK BAIQ NURIL

  • 25 Juli 2019 15:35 WIB
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4176x2784
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
25/07/2019 15:35 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi