VONIS BUDI RACHMAT KURNIAWAN

  • 26 Juli 2019 18:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) tersebut divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
26/07/2019 18:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Zarqoni Maksum