VONIS BUDI RACHMAT KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) tersebut divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.
Foto Terkait