WARGA MALAYSIA DISIDANG.
DENPASAR, 14/4 - WARGA MALAYSIA DISIDANG. Dua warga negara Malaysia, Boo Guan Teik (tengah) dan Chang Cheng Weng (kanan) berunding dengan penasihat hukumnya saat sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (14/4). Kedua warga Malaysia yang tertangkap dengan barang bukti 2,2 Kg sabu-sabu tersebut terancam hukuman mati namun sidang terpaksa ditunda karena kedua terdakwa mengaku tidak memahami Bahasa Indonesia. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/hp/10.
Foto Terkait