WARGA MALAYSIA DISIDANG.
DENPASAR, 14/4 - WARGA MALAYSIA DISIDANG. Dua warga negara Malaysia, Chang Cheng Weng (kiri) dan Boo Guan Teik (tengah) didampingi penasihat hukumnya saat sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (14/4). Kedua warga Malaysia yang tertangkap dengan barang bukti 2,2 Kg sabu-sabu tersebut terancam hukuman mati namun sidang terpaksa ditunda karena kedua terdakwa mengaku tidak memahami Bahasa Indonesia. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/hp/10.
Foto Terkait