VONIS KASUS GANJA DESAINER AUSTRALIA

  • 29 Juli 2019 17:30 WIB
Warga Negara Australia Kim Anne Alloggia (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/7/2019). Desainer asal Australia tersebut divonis hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan dan diperintahkan menjalani pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di RS Bhayangkara Polda Bali terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti cairan mengandung narkotika jenis ganja seberat 0,57 gram netto yang dikirim dari Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3893x2591
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
29/07/2019 17:30 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu