TUNGGAKAN RETRIBUSI MAKAM
Foto udara Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/7/2019). Data Pemkot Padang, sebanyak 3.707 makam di TPU di kota itu terancam "diputihkan" atau dianggap tidak ada, karena belum membayar tunggakan retribusi dengan tenggang waktu hingga enam bulan ke depan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Foto Terkait