PENGUNGKAPAN PABRIK EKSTASI

  • 16 April 2010 13:50 WIB
JAKARTA, 16/4 - PENGUNGKAPAN PABRIK EKSTASI. Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba saat pengungkapan pabrik ekstasi, di Perumahan Pluit Timur Blok U Selatan no.64, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/4). Polisi berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 46.000 butir ekstasi, 29.000 butir lexotan, 17 kg ketamin, 250 butir tablet H-5, 385 gr shabu, 10 kg bahan baku siap cetak berikut alat produksinya, semuanya bernilai Rp 6.750.000.000,-. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/hp/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1419x2048
Ukuran Berkas
959.38 KB
Disiarkan
16/04/2010 13:50 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor