KERJASAMA LAYANAN PEMBAYARAN PNBP BANK MANDIRI - KEMENKUMHAM

  • 1 Agustus 2019 13:50 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) didampingi Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kedua kanan), Asdep Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenpanRB Ronald Andrea Annas (kiri), Inspektur Ombudsman RI Marsetiono (kedua kiri), Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting (ketiga kiri), dan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (kanan) berfoto bersama seusai penandatanganan perjanjian kerjasama Layanan Pembayaran PNBP pada Direktorat Jenderal Adiminstrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan Bank Mandiri di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Bank Mandiri menyediakan fasilitas layanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online/realtime, dimana sampai dengan Juni 2019 tercatat frekuensi transaksi Penerimaan Negara melalui channel Bank Mandiri mencapai 3,6 Juta transaksi dengan volume Rp 197 Triliun, meningkat 13 persen secara yoy. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.37 MB
Disiarkan
01/08/2019 13:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor