KETERANGAN PERS OTT PT ANGKASA PURA II

  • 2 Agustus 2019 00:25 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti mata sang dolar Singapura saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar 96.700 dolar Singapura terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
543.49 KB
Disiarkan
02/08/2019 00:25 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Wahyu Putro A