PEMBATASAN USIA ANGKUTAN PERKOTAAN JAKARTA

  • 2 Agustus 2019 13:05 WIB
Pengendara salah satu mobil angkutan kota (Angkot) melintas di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
02/08/2019 13:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus