PEMBATASAN USIA ANGKUTAN PERKOTAAN JAKARTA
Pengendara salah satu mobil angkutan kota (Angkot) melintas di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait