PRA PERADILAN ANGGODO
JAKARTA, 19/4 - PRA PERADILAN ANGGODO. Hakim Nugroho Setiaji membacakan putusan pra-peradilan dengan pemohon Anggodo Widjojo di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4). Hakim memenangkan Anggodo yang diwakili kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang (3 kiri). Hakim memutuskan kejaksaan untuk melimpahkan berkas Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah ke pengadilan. FOTO ANTARA/Alina/Koz/mes/10.
Foto Terkait