KPK - REKONSTRUKSI PENYUAPAN
JAKARTA,19/4 - REKONSTRUKSI PENYUAPAN. Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus dugaan suap hakim di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (19/4). Rekonstruksi kasus suap Rp300 juta yang diduga melibatkan sorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara, Adner Sirait tersebut juga dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dan PN Jakarta Timur. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/10.
Foto Terkait