KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI

  • 5 Agustus 2019 14:55 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karfo Penmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kiri) dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
972.54 KB
Disiarkan
05/08/2019 14:55 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus