KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karfo Penmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait