BUPATI CIANJUR NONAKTIF DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA

  • 5 Agustus 2019 20:30 WIB
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Revano Muchtar (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Irvan dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. ANTARA FOTO/Faris Ahmad/rai/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2609
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
05/08/2019 20:30 WIB
Fotografer
Faris Ahmad
Editor
Andika Wahyu