SIDANG TUNTUTAN ASTY WINASTI

  • 7 Agustus 2019 14:45 WIB
Terdakwa Asty Winasti berjalan jelang sidang tuntutan sidang beragenda tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjeratnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
810.91 KB
Disiarkan
07/08/2019 14:45 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Audy Mirza Alwi