VONIS PENYUAP ROMAHURMUZIY

  • 7 Agustus 2019 18:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Muafaq yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
971.77 KB
Disiarkan
07/08/2019 18:15 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Pandu Dewantara