VONIS PENYUAP ROMAHURMUZIY
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanudin (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Haris yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.
Foto Terkait