PEMULANGAN TIGA WNI TERPIDANA MATI
Petugas Imigrasi Malaysia mengantar tiga terpidana mati narkoba asal Aceh yakni Tarmizi bin Yaacob (tiga dari kiri), Bustamam bin Bukhari (empat dari kiri) dan Sulaiman bin Ismail (dua dari kanan) ke Pintu Keberangkatan Bandara KLIA di Kuala Lumpur, Rabu (7/8/2019). Narapidana yang telah menjalani proses hukum selama 21 tahun tersebut dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang Di-Pertuan Agong. FOTO ANTARA/Agus Setiawan/pd.
Foto Terkait