PEMULANGAN TIGA WNI TERPIDANA MATI

  • 7 Agustus 2019 19:15 WIB
Petugas Imigrasi Malaysia mengantar tiga terpidana mati narkoba asal Aceh yakni Tarmizi bin Yaacob (tiga dari kiri), Bustamam bin Bukhari (empat dari kiri) dan Sulaiman bin Ismail (dua dari kanan) ke Pintu Keberangkatan Bandara KLIA di Kuala Lumpur, Rabu (7/8/2019). Narapidana yang telah menjalani proses hukum selama 21 tahun tersebut dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang Di-Pertuan Agong. FOTO ANTARA/Agus Setiawan/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
07/08/2019 19:15 WIB
Fotografer
Agus Setiawan
Editor
Pandu Dewantara