VONIS KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN KAMPUS IPDN

  • 7 Agustus 2019 21:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (tengah) berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
758.96 KB
Disiarkan
07/08/2019 21:40 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus