POLDA RIAU TETAPKAN KORPORASI SEBAGAI TERSANGKA KARHUTLA

  • 9 Agustus 2019 13:40 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (dua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau ketika konferensi pers di lokasi lahan yang terbakar di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019). Polda Riau menetapkan PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka Korporasi, dan 27 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka perorangan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
09/08/2019 13:40 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor
Fanny Octavianus