MIRAS ILEGAL

  • 23 April 2010 20:05 WIB
TANGERANG, 23/4- MIRAS ILEGAL. Angota Satuan Obat-obatan Berbahaya (Baya) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan ribuan botol minuman keras (miras) merek Vodka dan Mansion yang berhasil disita dari dua pabrik berbeda di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (23/4). Dua pabrik ini memproduksi minuman keras dengan cara mencampurkan alkohol 96 persen dengan zat pewarna, lem dan cairan kimia lainnya sehingga membhayakan nyawa manusia. FOTO ANTARA/BAMBANG/ss/pd/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1333x2000
Ukuran Berkas
393.91 KB
Disiarkan
23/04/2010 20:05 WIB
Fotografer
Editor