Kepri sebagai provinsi terdepan yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kerap menjadi pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal seperti penyelundupan barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi hingga narkotika. Oleh karena itu kepabeanan menjadi hal yang sangat penting.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini.
Upaya penjagaan pintu perbatasan tersebut salah satunya dilakukan dengan cara patroli laut yang tujuannya melindungi kekayaan negara dari ancaman baik masuk dan keluarnya barang-barang ilegal.
Awak kapal mengangkat jangkar kapal usai labuh jangkar di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapten Kapal Andi Surya (kanan) BC 10003 memberikan pengarahan kepada seluruh awak kapal sebelum pelaksanaan patroli laut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau sebagai pelaksana di sepanjang wilayah Perairan Selat Malaka, dari Aceh hingga Perairan Kalimantan Barat memiliki tugas yang cukup berat.
Berbeda dengan wilayah darat, wilayah perairan memerlukan upaya yang lebih ekstra dalam melakukan penjagaan. Bukan hanya wilayah perairan yang luas tapi juga lalu lintas laut yang sangat padat di sepanjang Selat Malaka.
Personel Bea Cukai dituntut untuk lebih teliti dan jeli saat mengamati arus lalu lintas laut di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran terpadat di dunia.
Awak Kapal BC 10003 memeriksa mesin kapal saat pelaksanaan patroli laut.
Awak kapal melakukan komunikasi radio dengan pangkalan dari anjungan Kapal Patroli BC 10003.
Mereka harus bisa membedakaan  dan juga memprediksi kemungkinan kapal-kapal yang membawa barang-barang ilegal tersebut melintas perbatasan NKRI.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau memiliki armada laut berupa kapal patroli sebanyak 31 unit dan 11 unit speedboat. Kapal patroli digunakan untuk melakukan patroli jarak jauh sedangkan speedboat digunakan untuk patroli jarak dekat dan penangkapan yang membutuhkan kecepatan.
Patroli laut di sepanjang Perairan Selat Malaka dibagi menjadi dua sektor yakni sektor 1 meliputi wilayah Perairan Aceh hingga Tanjung Balai Karimun dan sektor 2 dari Tanjung Balai Karimun hingga perairan Kalimantan Barat.
Personel Bea dan Cukai memetakan alur pelayaran di atas anjungan Kapal Patroli BC 10003.
Magnetik kompas buatan Jerman tahun 1999 sebagai pemandu juru mudi untuk mengetahui arah pelayaran terpasang di dalam haluan kapal BC 10003.
Secara bergantian kapal-kapal patroli dan juga speedboat milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau digunakan oleh para personel Bea dan Cukai guna menjaga Perairan Selat Malaka hingga Laut Natuna dari kejahatan fiskal.
Personel Bea dan Cukai mengamati radar untuk memantau kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka saat malam hari.
Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka.
Kapal Patroli BC 10003 menghentikan kapal yang dicurigai membawa barang terlarang di Perairan Selat Malaka.
Awak Kapal Patroli BC 10003 yang dilengkapi senjata api melakukan penjagaan saat pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai.
Personel Bea dan Cukai memeriksa barang-barang ABK kapal yang dicurigai.
Personel Bea dan Cukai memeriksa kapal yang dicurigai.
Awak kapal bersantai saat tidak bertugas di atas haluan kapal.
Juru masak menyiapkan hidangan makan malam untuk seluruh kru Kapal Patroli BC 10003.
Sejumlah awak Kapal BC 10003 melaksanakan shalat berjamaah di sela-sela patroli laut.
Foto dan Teks : MN Kanwa
Editor : Andika Wahyu