Sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya dikelola PT Sumber Organik pada 2012 silam, tempat pembuangan akhir yang memiliki luas sekitar 37,4 hektar tersebut dapat menghasilkan energi listrik sebesar 2 Mega Watt dengan menggunakan metode Landfill Gas Power Plant.
Dan pada 2015, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan PT. Sumber Organik mulai mengembangkan pengelolalahan sampah menjadi listrik dengan menggunakan metode Gasification Power Plant dengan target pada 2020 melalui metode tersebut sudah dapat mengolah sampah menjadi listrik. Namun, karena adanya pandemi COVID-19, sehingga proses pengujian oleh tim ahli dari luar negeri mundur dilakukan.
Awal Maret 2021, TPA Benowo berhasil mengoperasikan metode gasifikasi dan menghasilkan listrik 9 Megawatt dari setiap 1.000 ton sampah per hari, sehingga TPA tersebut menghasilkan listrik sekitar 11 Megawatt.
Pemulung mengais tumpukan sampah di TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Truk sampah melintas di depan Gedung Gasification Power Plant TPA Benowo, Surabaya.
Setiap harinya TPA tersebut menerima sampah sekitar 1.500 ton per hari, sebanyak 70 persen atau sekitar 1.000 ton masuk ke lubang pembuangan Gasification Power Plant dan 25 persen di tempat pembuangan sampah untuk digunakan pada metode Landfill Gas Power Plant.
.
Metode Gasification Power Plant ini mampu mengolah sampah menjadi listrik lebih cepat dibanding menggunakan metode Landfill Gas Power Plant.
Truk membuang sampah di tempat penampungan atau waste pit di Gasification Power Plant TPA Benowo.
Petugas memilah sampah di Gasification Power Plant TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Yakni sampah yang telah ditimbang akan masuk di waste pit setelah melalui proses selama 5-7 hari kemudian dimasukkan di area pretreatment yakni proses pemilahan, pengayakan dan pengeringan.
Setelah proses tersebut selanjutnya sampah dipindah ke area first combustion chamber lalu second combution chamber, dan berakhir di boiler untuk proses pembakaran.
Sementara limbah yang dihasilkan dari sampah yakni air lindi akan dikelola kembali menjadi air bersih, dan limbah yang dihasilkan dari proses pembakaran berupa bottom ash dan fly ash ditampung di tempat yang telah disediakan dan dalam proses penelitian untuk dimanfaatkan kembali
Pekerja memilah sampah di Gasification Power Plant TPA Benowo.
Tumpukan sampah ditumpuk di ruang penampungan sebelum masuk ke dalam tungku pembakaran di Gasification Power Plant TPA Benowo.
Listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini kemudian menjadi kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN), sesuai kesepakatan kerja sama kedua pihak. Sementara pemkot sendiri, bekerja sama dengan PT Sumber Organik dengan konsep 'Bangun Guna Serah' (Built Operate and Transfer) selama 20 tahun.
Saat ini, TPA Benowo yang kemudian disebut Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo ini bakal menjadi pilot project strategis nasional. Sebab, di Indonesia baru pertama kali instalasi pengolahan sampah terbesar menjadi listrik dilakukan. Dengan hadirnya PSEL Benowo ini, diharapkan presepsi masyarakat akan sampah ikut berubah.
Pekerja mengoperasikan grab crane untuk memindahkan sampah di Gasification Power Plant TPA Benowo.
Pekerja menuruni tangga ruang boiler di Gasification Power Plant TPA Benowo.
Pekerja mengamati mesin turbin di Gasification Power Plant TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Pekerja memeriksa mesin boiler di Gasification Power Plant TPA Benowo.
Pekerja memeriksa pipa yang mengalirkan limbah air lindi ke penampungan di Gasification Power Plant TPA Benowo, Surabaya.
Pekerja mengamati pemendangan dari jendela di Gasification Power Plant TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Foto dan teks : Zabur Karuru
Editor : Fanny Octavianus