Indonesia yang merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia yang memiliki luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2 atau sekitar 2/3 dari luas wilayah Indonesia. Berbagai perbatasan dengan negara-negara tetangga pun berada di tengah lautan.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membuat pengawasannya memerlukan perhatian ekstra. Salah satu institusi yang bertugas menjaga wilayah perairan Indonesia adalah Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama itu merupakan instansi tertua di Indonesia yang melaksanakan penjagaan dan penegakan hukum di laut. Sejarah KPLP sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak zaman pemerintah Hindia Belanda. Setelah melalui sejumlah perombakan dan pergantian nama, pada tanggal 30 Januari 1973 KPLP secara resmi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Tanggal tersebut juga setiap tahunnya diperingati sebagai HUT KPLP.
Foto daftar ABK Kapal Patroli KN Rantos P210 milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan dipajang saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Peta bagian Kapal Patroli KN Rantos P210 milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan dipajang saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Tugas pokok dari KPLP adalah menjaga keamanan pelayaran sekaligus menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai ancaman terhadap keamanan, keselamatan serta kelestarian laut dan pantai. Guna menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia KPLP secara rutin melakukan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan. Salah satunya wilayah perbatasan.
Dalam operasi di wilayah perbatasan, KPLP wajib memastikan arus perlintasan pelayaran antar negara aman, memandu kapal-kapal yang mengalami kerusakan, melakukan penyelamatan kapal yang karam, menindak kapal-kapal yang melanggar peraturan, hingga menangkap kapal-kapal asing yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin.
Tugas-tugas tersebut mereka jalankan tanpa mengenal lelah agar keamanan wilayah perairan di NKRI dapat tercipta.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan berada di ruang kemudi Kapal Patroli KN Rantos P210 saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan di atas Kapal Patroli KN Rantos P210 saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan di atas Kapal Patroli KN Rantos P210 saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan di atas Kapal Patroli KN Rantos P210 saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan di atas Kapal Patroli KN Rantos P210 saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura
Daratan negara Singapura terlihat dari atas Kapal Patroli KN Rantos P210 milik Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan bersiap menurunkan perahu karet di atas Kapal Patroli KN Rantos P210 saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan saat berpatroli di perairan perbatasan Kepulauan Riau dan Singapura.
Foto dan Teks : Akbar Nugroho Gumay
Editor : Andika Wahyu