Pagi itu, sejumlah petugas perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik mengendarai mobil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Mereka bergerak menuju sejumlah desa untuk melakukan perekaman data bagi warga berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas), warga lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Para petugas tersebut menempuh perjalanan berjam-jam untuk sampai di satu tujuan karena kondisi jalan yang rusak dan berkelok-kelok.
Setibanya di desa yang dituju, dengan dipandu aparat desa mereka langsung menuju rumah warga lanjut usia yang akan direkam datanya. Setelah selesai perekaman, mereka kemudian pun melanjutkan perjalanan menuju desa selanjutnya. Selain dengan mobil, petugas juga memiliki alternatif layanan antar jemput dengan sepeda motor bagi warga yang akan mengurus KTP elektronik, misalnya warga lansia. Perangkat desa akan menjemput warga ke rumah dan membawanya ke kantor desa untuk mengikuti proses perekaman data.
Sistem jemput bola tersebut guna memudahkan dan membantu warga lansia dan berkebutuhan khusus dalam mengurus dokumen identitas pribadinya dalam bentuk KTP Elektronik. Warga tersebut tidak perlu mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Petugas berangkat dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas mengendarai mobil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kawasan hutan Desa Kuwiran, Kecamatan Kare saat melaksanakan tugas perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke pelosok pedesaan di Kabup
Namun solusi berbeda kadang harus ditempuh petugas saat melayani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Petugas harus sigap mencari keberadaan mereka. Kadang petugas menemukan mereka di jalan dan ladang. Petugas terkadang juga tidak bisa menemukan keberadaan ODGJ yang dimaksud, sehingga mereka pun harus mengatur ulang jadwal perekaman.
Bagi sebagian ODGJ yang sulit diajak berkomunikasi, perekaman data dilakukan dengan sangat hati-hati agar mereka tidak bereaksi berlebihan dan mengamuk ke para petugas.
Administrator Data Base (ADB) Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Harminto menyatakan perlunya perlakuan spesial bagi orang dengan kondisi khusus agar proses perekaman data KTP elektroniknya dengan baik.
Petugas gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kelurahan, dan Dinas Sosial mendatangi rumah warga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madi
Perangkat desa dibantu petugas Dinas Sosial membantu warga lansia menaiki sepeda motor untuk diantar pulang seusai mengikuti perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kantor Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Akan tetapi bukan hanya ODGJ yang mendapat perlakuan khusus. Contoh perlakuan khusus juga dilakukan bagi kategori lainnya misal warga yang sidik jarinya tidak terdeteksi saat perekaman karena terlalu halus, rusak atau cacat, dan penyandang disabilitas tuna netra maupun juling yang tidak bisa direkam iris matanya.
Apapun kendala di lapangan tidak menyurutkan petugas untuk terus melakukan perekaman KTP Elektronik dengan baik. Hal ini karena petugas ingin membantu dengan sebaik mungkin agar warga memiliki KTP Elektronik sebagai dokumen wajib. Layanan tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun alias gratis. Dengan memiliki KTP Elektronik maka warga bisa lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, bepergian dan berbagai layanan lainnya.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama pegawai kantor kecamatan dan perangkat desa berjalan menuju rumah warga penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabu
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data KTP Elektronik pada seorang warga penyandang disabilitas di Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memotret warga lansia saat proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan kamera smartphone untuk memotret warga penyandang disabilitas saat perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada warga lansia di Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada warga lansia di Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Warga penyandang disabilitas memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Foto kolase para penyandang disabilitas, warga lanjut usia dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat melakukan perekaman data KTP Elektronik di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Foto dan Teks: Siswowidodo
Editor : Andika Wahyu