"Apalah daya diri ini
Jasadku kejebak didalam jeruji besi
Hatiku, jiwaku tersiksa perih nelangsa
Muninggar membersihkan piring di rumahnya di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Surat yang ditulis Muninggar saat mendekam di penjara yang dikirim ke suaminya di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Memikirkan nasib sedemikian,"
Begitu sebuah kutipan surat yang ditulis oleh Muninggar (45) saat dirinya mendekam di balik jeruji besi kepolisian Dubai, surat itu ia tujukan untuk keluarganya di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu ia bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan terbang dari Indonesia menuju Dubai pada awal tahun 2021. Sebagai orang yang memiliki pengalaman bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi sejak 2001 tentunya ia merasa tak ragu untuk meninggalkan kembali tanah air guna memenuhi kebutuhan keluarganya di rumah.
Muninggar berpose di rumahnya di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Foto keberangkatan Muninggar ke Dubai pada tahun 2021 di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Muninggar yang menjadi salah satu penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tak menyangka akan mendapat kejadian tak terduga. Ia dituduh sebagai pelaku dalam bencana kebakaran di rumah tempatnya bekerja. Kejadian nahas pada akhir tahun 2021 itu memakan satu korban jiwa sehingga mengakibatkan Muninggar dituntut hukuman mati.
Masa kelam ketika mendekam di penjara kepolisian Dubai selama sembilan bulan dan akan dihukum mati selalu membayanginya setiap saat, hingga akhirnya ia bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada September 2022 atas fasilitasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Kini Muninggar dan suaminya kembali tinggal bersama keluarga, sedangkan tiga anaknya merantau untuk menimba ilmu dan bekerja demi membantu perekonomian keluarga. Meskipun sudah pulang ke tanah air, Muninggar belum sepenuhnya pulih dari peristiwa yang menimpanya.
Muninggar melaksanakan shalat malam di rumahnya di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Muninggar berkumpul bersama keluarganya di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Dirinya sekarang berjuang dibantu SBMI untuk memenangkan kasus TPPO yang dilakukan penyalurnya, meskipun hasil hasil dari pengadilan mengecewakan karena pelaku hanya dihukum 2 tahun penjara dan tidak diwajibkan membayar restitusi kepada Muninggar.
Putrinya yang berkuliah di salah satu universitas di Jakarta dengan bantuan beasiswa selalu mengingatkannya untuk berpikir positif dalam menjalani kehidupan, juga membantu dirinya tegar. Meski keluarganya tinggal di rumah petak tanpa plafon, Muninggar tidak larut dalam keterpurukan. Ia berusaha menjadi sosok yang selalu hadir bagi keluarga meski dilanda masalah.
Dari kejadian tersebut ia pun sadar akan bahayanya bekerja sebagai PMI jalur ilegal, dan tidak lagi tergiur untuk bekerja sebagai PMI melalui agensi penyalur non-prosedural.
Muninggar (kanan) dan suaminya Ispak (kiri) bercakap dengan anaknya melalui gawai di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Dokumen pemulangan Muninggar dibantu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kantor SBMI Banten, Kabupaten Serang, Banten.
Meskipun di lingkungan tempat ia tinggal banyak warga lain juga yang mempertaruhkan nasib untuk kerja sebagai PMI melalui penyalur non-prosedural karena minimnya lapangan pekerjaan di daerahnya.
ÒBuat mendapatkan pekerjaan disini cepat dan persyaratannya mudah, karena dibantu oleh warga yang dulunya bekerja di Dubai dan ketika pulang mereka menjadi agen penyalur,Ó ucapnya.
Pelajaran berharga telah dipetiknya, Muninggar perlahan kembali merasa nyaman di rumahnya yang sederhana ditemani suara kicauan burung di belakang rumahnya dan pemandangan tambak udang, tanah airnya sendiri.
Muninggar bersama kuasa hukum SBMI pulang usai mendatangi sidang putusan tersangka agen penyalur PMI non-prosedural di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten.
Muninggar berpose di belakang rumahnya di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten.
Foto dan teks : Muhammad Bagus Khoirunas
Editor : Fanny Octavianus