HAK MEMILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

Walaupun mendapatkan pertentangan dari banyak pihak karena dimasukkannya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)/disabilitas mental ke daftar pemilih tetap (DPT), KPU tetap bergeming. KPU berpegang pada amanat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dijamin oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Nova Wahyudi

Puluhan pria dan wanita terlihat asyik bernyanyi dan berjoget diiringi lagu Gemi Fa Mi Re. Sesekali mereka bercanda dan tertawa lepas dengan rekannya. Mereka itu adalah para penghuni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I di Cengkareng, Jakarta Barat. Bernyanyi dan berjoget menjadi salah satu kegiatan keseharian mereka dengan tujuan mengembalikan memori ingatan. Tak ada beban yang terlihat di raut mukanya, dengan santainya mengikuti setiap gerakan yang diajarkan para pengajar. Saat ini terdapat sekitar 850 orang penderita gangguan jiwa yang mendiami panti yang didirikan pada tahun 1972 tersebut. Panti sosial tersebut merawat penderita gangguan jiwa yang memiliki tingkat kesadaran yang sangat rendah atau dengan kata lain penderita gangguan jiwa yang baru diambil dari jalanan. Seperti halnya warga negara lainnya, mereka juga berhak mendapatkan akses yang sama di bidang sosial, ekonomi dan politik.

Menjelang Pemilu serentak tahun 2019, para penyandang disabilitas mental ini juga mendapatkan hak politiknya untuk ikut berpartisipasi merayakan pesta demokrasi. Masuknya pemilih penyandang disabilitas mental di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukanlah yang pertama kali. KPU secara resmi telah memberikan pernyataan bahwa sejak pemilu pertama di Indonesia pada 1955, WNI penyandang disabilitas mental sudah punya hak pilih. Bahkan terakhir pada pelaksanaan Pemilu 2014, mereka juga diakomodir. Berdasarkan data KPU pada tahun 2019 terdapat 54.282 orang penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan pada tahun 2014 sebanyak 8.717 orang.

Sejumlah penyandang disabilitas mental antre untuk mengambil jatah makan siang seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental antre saat akan menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental beraktifitas seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Sejumlah penyandang disabilitas mental menyantap makan siang seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental mengangkut makan siang seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental antre saat akan menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas KPPS membantu penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental menunjukkan jari kelingkingnya seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyandang disabilitas mental menunjukkan jari kelingkingnya seusai menggunakan hak suaranya di TPS Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 221 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat.

Walaupun mendapatkan pertentangan dari banyak pihak karena dimasukkannya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)/disabilitas mental ke daftar pemilih tetap (DPT), KPU tetap bergeming. KPU berpegang pada amanat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Hak pilih bagi penyandang disabilitas mental dijamin oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Foto dan Teks : Nova Wahyudi

Editor : Prasetyo Utomo

Lisensi

Pilih lisensi yang sesuai kebutuhan
Rp 3.000.000
Reguler
Editorial dan Online, 1024 px, 1 domain
Rp 7.500.000
Pameran dan Penerbitan
Pameran foto, Penerbitan dan Penggunaan Pribadi