ANCAMAN SAMPAH PLASTIK DI PULAU DEWATA

oleh Nyoman Hendra Wibowo

Foto pemandangan bawah laut di kawasan perairan Nusa Penida hasil jepretan penyelam Inggris Rich Horner, tiba-tiba menjadi viral di media sosial sekitar bulan Maret 2018. Bukan karena pemandangan yang indah tetapi gambaran kotornya perairan Pulau Bali oleh pencemaran sampah.

Pada bulan Desember 2018, foto pesawat tanpa awak milik warga Inggris lainnya juga tak kalah viral di media sosial. Foto yang memperlihatkan seorang perempuan berbikini yang berbaring di sebuah pantai di Bali dengan sampah berserakan di sekelilingnya.

Berbagai cibiran pun muncul dari warganet. Ironis, tempat wisata yang seharusnya indah dan nyaman, dengan titelnya sebagai Pulau Dewata, justru penuh sampah.

Aktivitas pengumpulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung Denpasar yang berada di dekat kawasan wisata perairan.

Pekerja memilah sampah botol plastik bekas minuman yang akan diolah di kawasan Badung

Komunitas Divers Clean Action (DCA) merilis temuan bahwa 63 persen sampah di lautan Indonesia berupa sampah plastik sekali pakai. Sampah tersebut sulit didaur ulang karena prosesnya lama dan harga yang rendah di tingkat pengepul.

Pencemaran sampah di darat pun tak kalah parahnya. Pulau Bali sendiri menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah per tahun, sebanyak 20 persennya merupakan sampah plastik.

Melihat perkembangan masalah tersebut pemerintah menargetkan untuk mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada 2025 mendatang. Hal ini juga direspon serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Petugas BPBD Kota Denpasar berupaya memadamkan api saat terjadi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung Denpasar.

Warga Tabanan, I Gusti Ngurah Adnyana menunjukkan bahan bakar yang dihasilkan dari mesin pengolahan sampah plastik hasil karyanya.

Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan.

Dalam program sosialisasinya, Pemprov Bali memberi waktu selama enam bulan bagi produsen, pemasok dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub tersebut sejak ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018.

Wisatawan mancanegara melintas di dekat tumpukan sampah di kawasan pertokoan di Kuta, Badung

Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar.

Beragam program digulirkan dalam upaya penyelamatan lingkungan tersebut seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, gerakan penggunaan botol khusus minuman (tumbler) dan mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) termasuk komunitas pemuda di Bali untuk bisa memanfaatkan sampah plastik agar dapat menjadi produk bernilai ekonomis melalui inovasi dan kreativitas.

Karyawati pusat perbelanjaan memasukkan barang yang dibeli konsumen ke dalam kantong ramah lingkungan di Denpasar.

Perajin mengumpulkan hasil kreativitas berupa tas berbahan sampah plastik di Denpasar.

Warga menunjukkan tumbler atau botol minuman dalam acara Indonesia Bersih Melalui Gerakan Satu Juta Tumbler di kawasan Pantai Matahari Terbit Sanur.

Wisatawan mancanegara turut membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Pantai Kuta.

Foto dan Teks oleh : Nyoman Hendra Wibowo

Editor : Fanny Octavianus

Lisensi

Pilih lisensi yang sesuai kebutuhan
Rp 3.000.000
Reguler
Editorial dan Online, 1024 px, 1 domain
Rp 7.500.000
Pameran dan Penerbitan
Pameran foto, Penerbitan dan Penggunaan Pribadi