FATWA HARAM MUI

  • 28 Juli 2010 16:50 WIB
FATWA HARAM MUI
JAKARTA, 28/7 - FATWA HARAM MUI. Penjual menata tabloid infotaiment dan buku yang dijajakannya di sekitar Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/7). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya karena menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi orang lain. FOTO ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo/pd/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1666
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
28/07/2010 16:50 WIB
Fotografer
Herka Yanis Pangaribowo
Editor