KORBAN PENGGUSURAN PONDOK PERASI DI NTB
Seorang anak melintas dekat pemukiman warga yang digusur di lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Mataram, NTB, Selasa (7/1/2020). Sebanyak 83 Kepala Keluarga RT 08 Pondok Perasi yang rumahnya menempati lahan seluas 80 are itu telah dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena lahan tersebut milik Ratna Sari Dewi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.