KASUS BLOK RAMBA

  • 30 Agustus 2010 20:00 WIB
KASUS BLOK RAMBA
JAKARTA, 30/8 - KASUS BLOK RAMBA. Kuasa hukum, Sutrisno Bachir, Sunan Hasan (ke2 kanan) didampingi (dari ki-ka), Edward Soeryadjaja, pengacara Juniver Girsyang, serta Cyrillus Kerong memaparkan kejelasan kasus dugaan korupsi Blok Ramba, saat sidang terdakwa Aditya (anak Edward), di Jakarta, Senin (30/8). Kasus tersebut menyeret mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir (SB), yang dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana korupsi. Menurut SB, ia bersama Edward Soeryadjaya adalah pemegang saham Precious Treasure Global Inc (PTGI), yang memberikan pinjaman kepada Tristar Global Holdings Company (TGHC) sebesar 25 juta dolar US. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
766.03 KB
Disiarkan
30/08/2010 20:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor