Konjen Johor Bahru Malaysia Prihatna Setiawan

  • 3 April 2007 16:05 WIB
Konjen Johor Bahru Malaysia Prihatna Setiawan
JAKARTA, 4/3 - DITUNTUT 4 TAHUN. Mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Malaysia Prihatna Setiawan (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/4). Selain menuntut Prihatna empat tahun penjara, JPU juga meminta agar majelis menghukum terdakwa dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara dan mebayar ganti rugi Rp.4,64 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/07. Prihatna dituntut empat tahun penjara atas dugaan korupsi penerapan tarif kepengurusan dokumen keimigrasian. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/07.
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1372
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
03/04/2007 16:05 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor