HUKUM MATI
SURABAYA, 4/4 - HUKUM MATI. Hanky Gunawan (37) dituntut hukuman mati pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/4) karena didakwa terbukti menggunakan, memproduksi dan mengedarkan ekstasi. Hanky memproduksi ekstasi di Jl Golf Kompleks Graha Family Surabaya pada Februari - Maret 2006 dengan omset mencapai miliaran rupiah. Tuntutan hukuman mati untuk terdakwa narkoba, baru pertama di Jatim. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/nz07.