PARIPURNA DPR
JAKARTA, 19/7 - PARIPURNA DPR. Anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-34 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7). Agenda Paripurna tersebut yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, RUU tentang Perubahan Atas UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Penetapan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai mitra kerja Komisi III DPR, serta pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU DPR RI.
FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/11.