JAKSA AGUNG TINJAU BARANG BUKTI SEPEDA TUA
MEDAN,13/10. Jaksa Agung Ismail Saleh SH memberi kesempatan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Madju Hutapea SH, untuk dalam waktu sebulan, mengembalikan barang bukti, yang sudah diputus pengadilan.Selasa(13/10/1981) Di latar belakang, kelihatan barang bukti, berupa puluhan sepeda tua, yang dilihat Jaksa Agung.
ANTARA FOTO/XB24/dw
k