KORUPSI

  • 28 Desember 2007 15:34 WIB
KORUPSI
JEMBER, 28/12 - KORUPSI. Muhammad Ali Mansyur, bekas Kepala Seksi Analisa Harga dan Pasar Bulog Jember (kanan) dan Prasetyo Waluyo, bekas Kepala Gudang Pecoro II milik Bulog Subdivre XI, Rambipuji, Jember(kiri) mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat(28/12). Dalam pembacaan putusan tersebut dua orang bekas pejabat kantor Bulog Subdivisi Regional XI Jember yakni, Prasetyo Waluyo dan Ali Mansyur diganjar hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara, yang keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gabah fiktif dan operasional alat pengering gabah (drying center) fiktif, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,4 miliar. FOTO ANTARA/Seno S./pd/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1437
Ukuran Berkas
190.41 KB
Disiarkan
28/12/2007 15:34 WIB
Fotografer
Seno Soegondo
Editor