Rusunwa
JAKARTA, 17/4 - RUMAH SUSUN. Sejumlah bocah bermain di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (17/4). Pemerintah akan memperketat persyaratan administratif bagi calon pemilik rumah susun sederhana (Rusuna) dengan aturan untuk tidak boleh memindahtangankan rusun minimal untuk jangka waktu lima tahun. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/mes/07.