DAGING ILEGAL
BATAM, 20/4 - DAGING ILEGAL. Seorang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil manggagalkan 57 kotak atau 1,4 ton daging sapi merk allana dari 3 orang tersangka yang akan di masukkan ke Batam melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Batam, Jum'at (20/4), Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat 4 UU RI no.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Pasal 31 UU RI no 16 tahun 1992 tentang Karantina dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
FOTO ANTARA/Andika Bayu/NZ/07.