TIPIKOR - Marudin Saur Maruli Tua Simanihuruk
JAKARTA, 29/4 - VONIS 4 TAHUN. Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Maruli Tua Simanihuruk meninggalkan ruang tunggu terdakwa untuk menjalani sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4). Simanihuruk divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi kegiatan audit investigasi dana tenaga kerja asing di sejumlah provinsi di Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.