KORUPSI BUPATI SEMARANG

  • 22 Mei 2008 16:16 WIB
KORUPSI BUPATI SEMARANG
UNGARAN, JATENG, 22/5 - DUA TAHUN PENJARA. Bambang Guritno, Bupati Semarang non-aktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi buku ajar Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp3,36 miliar, duduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Jateng, Kamis (22/5). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/08
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1402
Ukuran Berkas
343.17 KB
Disiarkan
22/05/2008 16:16 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor