KORUPSI
![KORUPSI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x817/2007/05/01/korupsi-2oe-dom.jpg)
JAKARTA, 1/5 - TIGA TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Malaysia, Prihatna Setiawan (kiri) meninggalkan ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/5). Prihatna divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait pungutan ilegal biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Johor Bahru dengan kerugian negara Rp7,287 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/07.
Foto Terkait
Tags: