Suciwati
JAKARTA, 3/5 - SEBAGIAN DIKABULKAN. Istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, berbincang dengan rekannya seusai sidang putusan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5). Majelis hakim mengabulkan pembayaran ganti rugi senilai Rp664 juta, namun menolak gugatan lain yang diajukan Suciwati, seperti penyampaian permohonan maaf di media massa, pembangunan monumen untuk Munir, serta permintaan audit terhadap PT Garuda Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/07.